Our social:

Latest Post

Rabu, 20 November 2013

Pabrik Semen Gombong Dinilai Langgar Tata Ruang



TEMPO.CO, Kebumen - Rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Gombong dinilai tidak tepat karena melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kebumen. Kawasan bukit karst Gombong selatan sebenarnya masuk dalam kawasan lindung yang tak boleh ditambang.

"Dalam Perda RTRW Kebumen, karst Gombong masuk dalam kawasan lindung yang sangat penting untuk hajat hidup orang banyak," kata Thomas Suryono, salah satu peneliti dari Acintyacunyata Speleological Club Yogyakarta, Selasa, 19 November 2013.

Dalam peraturan daerah tersebut, bentang alam karst Gombong yang memiliki luas 4.894 hektare berfungsi sebagai kawasan resapan air. Kecamatan Buyan yang masuk dalam peta penambangan sebenarnya termasuk kawasan hutan lindung.

Thomas mengatakan bukit karst Gombong selatan sebenarnya juga telah dilindungi dalam Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menyebutkan terdapat dua alasan penting bahwa bentang alam karst seharusnya menjadi bagian dari Kawasan Lindung Nasional. "Kawasan karst sebagai daerah resapan air dan keunikan morfologinya," katanya.

Rencana pembukaan pabrik semen di wilayah Gombong dan pengambilan bahan baku berupa batu gamping merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan daya dukung kehidupan masyarakat di sekitarnya. Jika diteruskan, dalam tiga hingga empat tahun mendatang, Kebumen akan mengalami krisis air bersih

Thomas menambahkan, pengupasan batu gamping dalam skala besar dikhawatirkan akan merusak tata hidrologi. "Dalam tiga tahun setelah penambangan, kawasan sekitarnya akan kering saat kemarau dan banjir saat hujan," katanya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebumen, Masagus Herunoto mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan pabrik sudah keluar. "Kalau Amdal masih disusun," katanya.
Pada saat ini penyusunan amdal oleh BLH masih dalam tahap awal. Penyusunan Amdal akan memperhatikan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung dan kawasan penyerap air. Dengan Amdal, kata dia, akan terlihat dampak pabrik itu terhadap lingkungan dan masyarakat.

ARIS ANDRIANTO

Pembangunan PT Semen Gombong Tinggal Tunggu Amdal



TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pembangunan pabrik PT Semen Gombong hanya tinggal menunggu keluarnya analisis dampak lingkungan. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebumen, Masagus Herunoto, menyatakan penyusunan amdal akan memperhatikan kawasan itu sebagai kawasan lindung dan penyerap air. 

Sejumlah LSM lingkungan hidup menentang penambangan batu gamping dari karst Gombong yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan serta sumber air bagi masyarakat Kebumen dan sekitarnya.    

Dia akan memastikan bukit kapur yang akan ditambang berada di luar kawasan lindung. »Kami juga akan melihat apakah warga sekitar tambang mengizinkan apa tidak,” kata Masagus, Senin, 18 November 2013.

Site Manager PT Semen Gombong, Tineke Sunarni, mengatakan PT Semen Gombong akan mengikuti seluruh peraturan perundangan yang ada. "Kami optimistis Amdal bisa segera keluar dan kami bisa segera membangun pabrik," katanya.

Ia mengatakan, sebenarnya Amdal pembangunan pabrik sudah pernah keluar pada 1996. Hanya saja, karena ada krisis moneter, proyek itu dihentikan. Saat ini mereka harus membuat Amdal baru dengan peraturan baru.

Ia menyebutkan, bukit kapur yang akan ditambang hanya 3-5 persen dari total kawasan karst Gombong sebesar 4.894 hektare. Menurut dia, lokasi tambang PT Semen Gombong berada di kawasan timur karst Gombong. Tineke mengklaim lokasi tambang berbeda dengan gua karst berumur puluhan juta tahun yang menurut dia berada di sebelah barat.

PT Semen Gombong merupakan anak perusahaan Grup Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Total luas lahan yang akan ditambang ditambah pabrik mencapai 500 hektare di Kecamatan Buayan dan Rowokele.

ARIS ANDRIANTO

Masyarakat Karst Gombong Tolak Pabrik Semen


Selasa, 09 Juli 2013

Menyelamatkan Karst Gombong

Karst Karangbolong atau Karst Gombong Selatan memiliki fungsi sebagai penangkap, penyimpan dan penyuplai air bersih bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya (Foto. A.B. Rodhial falah)

PRAJURIT tua tak pernah mati, mereka hanya memudar hilang”. Kalimat Jenderal Mac Arthur melintas di ingatan saat membaca laporan Otto Soemarwoto, Kajian Pro-Kontra Rencana Pembangunan Pabrik PT Semen Gombong (April 2003).

Sebuah perusahaan berencana membangun pabrik semen di Desa Nagaraji, Gombong Selatan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Bahan baku semen berupa batu gamping terletak di kawasan gua karst Gombong Selatan. Kebanyakan penduduk daerah rendah pendapatannya. Pengusaha beranggapan pembangunan pabrik bermanfaat bagi daerah karena mengurangi kemiskinan dan menaikkan pendapatan asli daerah. Tetapi, pembangunan pabrik semen juga merusak gua karst Gombong, merusak habitat tempat bersarang burung walet dan kelelawar serta menghancurkan fungsinya sebagai “waduk alam” penyimpan air.

Muncul persoalan yang mempertentangkan “pembangunan semen” melawan “pelestarian gua karst Gombong”. Pengusaha telah mengantongi izin pemerintah (1996) tentang “Analisis mengenai Dampak Lingkungan” (amdal) sehingga syarat legal dipenuhi. Namun, banyak pihak menentang pembangunan pabrik semen yang dianggap bakal merusak lingkungan kawasan karst Gombong.

DALAM laporannya Bung Otto berpendirian soal pro-kontra pembangunan pabrik semen harus dilihat dari kaca mata “Pembangunan Berkelanjutan”. Sejak Presiden Soeharto menyepakati keputusan “Konferensi Tingkat Tinggi Bumi” di Rio, Brasil, 1992, Indonesia menganut kebijakan pembangunan berkelanjutan yang intrinsik masuk dalam pembangunan nasional rumusan Bappenas.

Bila “pembangunan konvensional” menempuh hanya satu jalur pembangunan ekonomi, “pembangunan berkelanjutan” merajut tiga unsur yang menyatu, yakni sustainabilitas ekonomi, sustainabilitas sosial, dan sustainabilitas ekologi-lingkungan. Agar usaha ekonomi berlanjut, perlu diperhitungkan dampaknya pada keberlanjutan kehidupan masyarakat sosial yang ditopang keberlanjutan fungsi ekologi-lingkungan sebagai sistem penunjang kehidupan makhluk alam.

Ekonomi tidak bisa berlanjut di tengah masyarakat yang menderita dampak negatif pembangunan berupa penggusuran penduduk, marginalisasi penduduk setempat karena tidak berpendidikan dan karena miskin tidak punya jaminan meminjam kredit perbankan. Pembangunan ekonomi serta sosial tidak bisa berlanjut bila sistem ekologi-lingkungan yang mendukung kehidupan alami amburadul, rusak, dan cemar.

Dalam mengkaji pro dan kontra pembangunan pabrik semen Gombong ini, Bung Otto memakai tolok ukur pembangunan berkelanjutan yang mencakup ketiga unsur ekonomi, sosial, dan ekologi-lingkungan. Unsur ekonomi mencakup ikhtiar memberantas kemiskinan, membuka lapangan kerja, mengembangkan eko-wisata. Unsur sosial memuat penanganan masalah gender dan masalah sosial akibat penutupan penambangan semen setelah bahan bakunya habis. Unsur ekologi-lingkungan meliputi konservasi karst Gombong Selatan, melestarikan volume dan kualitas air, menggunakan proses dan teknik produksi yang memperkecil pencemaran udara yang berdampak pada pemanasan global, dan mengembangkan produksi semen dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Unsur ekonomi, sosial, dan ekologi-lingkungan seyogianya terungkap melalui kajian amdal yang program penanggulangannya termaktub dalam “Rencana Kelola Lingkungan” (RKL) maupun “Rencana Pemantauan Lingkungan” (RPL). Kajian kritis terhadap hasil amdal yang disetujui Pemerintah tahun 1996 dan diuji di lapangan menunjukkan berbagai kelemahan prinsipiil. Yang paling serius adalah tak digunakannya pendekatan ekosistem yang mencakup ruang lingkup kawasan karst ini.

Dari sudut sustainabilitas ekonomi, kehadiran pabrik semen tidak otomatis mengurangi kemiskinan dan membuka lapangan kerja penduduk setempat karena rendahnya tingkat pendidikan rata-rata penduduk lokal sehingga mudah termarginalisasi oleh pendatang. Hal-hal ini tidak digubris RKL yang disusun.

Dari sudut sustainabilitas sosial, rendahnya indeks kesempatan perempuan masuk angkatan kerja dan menduduki jabatan kunci menunjukkan adanya diskriminasi perempuan di kabupaten Kebumen, sehingga dibutuhkan upaya khusus guna menanggapinya. Namun, hal ini tidak disinggung dalam RKL.

Dari sudut sustainabilitas ekologi-lingkungan tampak kelemahan pokok hasil amdal yang mengabaikan fungsi karst Gombong Selatan sebagai “waduk alam” yang amat penting karena mampu menyimpan air di Jawa Tengah selatan yang dikenal kering. Kawasan karst bagai busa yang menampung dan menyimpan air hujan untuk dialirkan dalam danau, air di bawah kawasan karst, dan sungai sepanjang tahun.

Akibat tekanan pertambahan penduduk pada dekade mendatang, Jawa akan menjadi “pulau kota” (tahun 2020). Dan air tawar menjadi bahan paling langka sehingga kemampuan alam melestarikan sumber air menjadi amat penting. “Sumbangan” Indonesia pada pencemaran udara global sudah amat besar. Jika di masa depan Indonesia masih tidak aktif mengendalikan emisi karbon dari kebakaran hutan dan pembakaran minyak bumi untuk energi, transportasi, dan industri, maka “sumbangan” Indonesia kian berarti bagi pencemaran udara.

Hal ini meninggikan suhu global sehingga menaikkan permukaan laut yang bakal menenggelamkan pulau-pulau kecil di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Ia juga mengubah iklim kawasan Asia. Kenaikan suhu bumi juga memperbesar pengeringan air permukaan dan berpengaruh buruk pada pola pertanian kita yang masih banyak mengandalkan aliran air permukaan daratan. Semua ini menaikkan nilai air bawah tanah yang dihasilkan kawasan karst Gombong Selatan.

TEKNOLOGI produksi semen di Indonesia boros energi dan menimbulkan emisi CO2 yang menyumbang pada kenaikkan suhu global. Kini, para produsen semen berbagai negara, antara lain Jepang, sudah menerapkan pola produksi blended cement yang bisa menurunkan separuh emisi CO2. Tidak tampak dalam RKL rencana mengurangi emisi CO2. Khusus dalam menanggapi dampak “penutupan penambangan bahan baku semen” ketika bahan baku habis, tidak ada dalam RKL usaha memelihara keberlanjutan pembangunan kawasan ini.
Sehingga Bung Otto menyimpulkan, suatu pola pembangunan berkelanjutan yang secara sadar memuat unsur keberlanjutan ekonomi, sosial, dan ekologi-lingkungan tidak bisa menerima kehadiran pembangunan pabrik semen di Gombong Selatan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pola pembangunan berkelanjutan yang didambakan perlu tertuang dalam rencana induk pengembangan kawasan karst Gombong.

Rencana ini perlu disusun sebagai hasil musyawarah yang melibatkan semua pemuka masyarakat Kebumen di tempat dan di perantauan dan kita semua yang sadar akan kekhasan fungsi karst serta ancaman kelangkaan air kelak. Rencana ini perlu difokuskan pada penyelamatan kawasan karst Gombong yang sekaligus menjadi sentra penggerak pembangunan kawasan dan mencakup lima bidang kegiatan.

Pertama, pengembangan pariwisata seperti wisata gua, wisata bahari, dan eko-wisata yang didasarkan prinsip “pembangunan oleh masyarakat”. Bentuk wisata berupa menelusuri gua, berjalan-kaki, berkuda, dan bersepeda. Penginapan berupa “inap dan sarapan”, home-stay mengutamakan rumah-rumah rakyat bertoilet bersih serta dihindarinya pengembangan hotel berbintang.

Kedua, agro-perhutanan, mengembangkan agro-ekosistem terpadu dengan struktur tajuk bertingkat yang mencakup tumbuhan, hewan ternak, dan ikan. Sistem dibangun atas dasar pencagaran terintegrasi bermuatan kearifan ekologi penduduk.

Ketiga, pengembangan laboratorium geologi mencakup ilmu speleologi, hidrologi, bio-speleologi, dan sebagainya untuk kawasan alam tropis dan bekerja sama dalam jaringan lembaga ilmu pengetahuan Karangsambung, Gunungkidul, Wonogiri, dan Pacitan.

Keempat, pelestarian dan pembudidayaan burung walet yang melibatkan masyarakat serta pakar burung walet sebagai stakeholders.

Kelima, pengembangan energi-terbarukan berupa mikroair, solar-matahari, angin, biomassa yang terdesentralisasi sehingga menunjang pembangunan di atas.

Dengan lima pokok Rencana Induk ini, dari kawasan karst Gombong dapat ditembakkan “peluru” contoh pola pembangunan berkelanjutan yang tidak lagi mempertentangkan pembangunan ekonomi dengan lingkungan tetapi menyatu dan terpusat meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Prajurit tua memang tak pernah mati. Mereka hanya melepaskan tembakan jika perlu. 

(reposting atas seijin admin https://www.facebook.com/groups/138821779543097)

Rabu, 03 Oktober 2012

Kawasan karst Gombong selatan


Tuesday, 2 October 2012

Kawasan karst Gombong selatan terletak di kabupaten kebumen, jawa tengah termasuk dalam rangkaian Pegunungan Serayu Selatan dengan kondisi geologi menarik. Pada kawasan ini didapatkan potensi sumberdaya mineral berupa batugamping, kalsit, andesit, fosfat, mangan, tras, bentonit serta cebakan emas. Keterdapatan potensi sumber daya mineral menjadikan kawasan ini menarik banyak pihak untuk melakukan eksploitasi. 

Potensi batugamping, mangaan dan fosfat banyak diburu inverstor. Berdasarkan Kepmen ESDM No. 961.K/40/MEM/2003 kawasan ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung karena mempunyai fenomena alam yang unik dan langka serta mempunyai nilai penting bagi kehidupan dan ekosistim. Pada kawasan ini telah dibuat tata ruang kawasan yang mencakup 3 zone berupa kawasan karst Kelas I, II dan III. Karst kelas I mencakup sekitar 75 persen luas kawasan yang harus terbebas dari aktifitas penambangan dan budidaya. 

Aktivitas penambangan andesit, batugamping, kalsit, fosfat serta sebagian besar sebaran potensi sumberdaya mineral berada pada kawasan karst kelas I. Untuk itulah perlu dilakukan kajian pengelolaan sehingga fungsi kawasan lindung dapat berjalan. 

Kawasan karst Gombong Selatan semakin rusak akibat beban yang berat terutama dari penambangan oleh masyarakat di sekitarnya sebagai satu-satunya mata pencaharian yang berisiko tinggi dan merusak ekosistem karst sebagai sumber mata air, keanekaragaman hayati, laboratorium alam ilmu pengetahuan dan lain-lain. Di samping itu pembakaran kapur hasil penambangan juga dapat menimbulkan asap tebal yang mengganggu kesehatan lingkungan menyebabkan sesak napas, penyakit inspeksi saluran penapasan atas (ISPA), mata pedih, penyakit paru-paru, stres dan lain-lain.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu pelestarian fungsi lingkungan kawasan karst, adanya pembekalan mengenai renovasi kawasan karst, pemberdayaan dan pengkaderan lingkungan bagi masyarakat penambang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan karst Gombong Selatan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran, pemahaman, mencari alternatif alih profesi serta membangun kemandirian dan inisiatif masyarakat sekitar akan arti pentingnya kawasan karst bagi aspek lingkungan dan kehidupan. 

sumber http://jurnal-sejarah.blogspot.com/2012/10/kawasan-karst-gombong-selatan.html

Selasa, 22 Mei 2012

Tambang Liar Ancam Kawasan Karst Gombong Selatan

Senin, 21 Mei 2012 | 18:50 WIB 


KEBUMEN, KOMPAS.com — Penambangan batu kapur secara liar di Kawasan Karst Gombong Selatan, Kebumen, Jawa Tengah, semakin mengancam ekosistem yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung tersebut. Selain itu, penambangan secara masif menyebabkan habitat makhluk hidup lain di sekitar gunung kapur terganggu.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebumen Masagus Herunoto mengatakan, secara sporadis penambangan liar yang terjadi selama puluhan tahun telah nyata merusak kelestarian ekosistem Kawasan Karst Gombong Selatan (KKGS), yang pada 2004 ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kawasan eko-karst.

"Kami punya tanggung jawab menjaga karst. Tapi, persoalan di lapangan tak semudah yang dibayangkan. Aktivitas tambang kapur masih menjadi pekerjaan utama sebagian besar warga sekitar lokasi penambangan," tutur Masagus, Senin (21/5/2012), di Kebumen.

Data Dinas Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral Kebumen mencatat, setidaknya terdapat 130 usaha tambang batu kapur di tiga kecamatan yang masuk KKGS. Lokasi penambangan tersebar di Kecamatan Ayah sebanyak 37 usaha, Kecamatan Buayan 54 usaha, dan Kecamatan  Rowokele 39 usaha. Penambangan berskala besar terdapat di Desa Jatijajar, Desa Redisari, Desa Kalisari, dan Desa Banyumudal, yang umumnya digunakan untuk kapur tohor.

Hampir semua usaha penambangan batu kapur rakyat tersebut tidak mengantongi izin. Berdasarkan pantauan Kompas, kegiatan penambangan rakyat secara turun-temurun meninggalkan luka di perbukitan karst. Selain menggunakan kapak dan linggis, tak jarang sebagian upaya penambangan menggunakan bahan peledak.


Penulis: Gregorius Magnus Finesso
Editor : Nasru Alam Aziz






http://regional.kompas.com/read/2012/05/21/18504585/Tambang.Liar.Ancam.Kawasan.Karst.Gombong.Selatan

Jumat, 01 Juli 2011

Dominasi Modal Asing


Jumat, 1 Juli 2011 | 1:50 WIB


Sejumlah media arus utama telah mengangkat soal dominasi modal asing dalam perekonomian Indonesia. Sepanjang yang kami ketahui, apa yang disampaikan oleh media arus utama itu bukanlah hal yang baru, tetapi sudah seringkali disuarakan oleh kelompok-kelompok kritis dan kalangan oposisi.

Dominasi modal asing sebetulnya bukan cuma mengkhawatirkan, tetapi sekaligus telah membawa perekonomian nasional dalam ‘situasi genting’. 

Sebab, mengutip perkataan Bung Karno 81 tahun yang lalu, bahwa ‘raksasa biasa yang dulu berjengkelitan di atas pada kerezekian Indonesia, kini sudah menjadi raksasa Rahwana-Dasamuka yang bermulut sepuluh’.

Dominasi modal asing itu dapat dilihat pada tiga lapangan:  
pertama, menguasai perbankan nasional; 
kedua, mendominasi investasi di Indonesia; 
ketiga, menguasai bursa saham di Indonesia. Dengan menguasai tiga lapangan ekonomi yang sangat penting itu, maka modal asing sebetulnya sudah ‘mencekik’ leher perekonomian nasional.

Perdebatan soal perlu dan tidaknya modal asing hampir bersamaan dengan pembicaraan soal lahirnya nation baru bernama Indonesia. Bung Karno sudah mengulas soal modal asing itu dalam tulisan-tulisannya sejak tahun 1930-an. Sejak awal, di kalangan republik sendiri, ada pihak-pihak yang menganggap modal asing sangat penting untuk mendorong ekonomi nasional Indonesia.

Karena modal nasional atau milik bangsa Indonesia masih sedikit, maka modal asing diperbolehkan untuk membangun kepentingannya di Indonesia.
Mohammad Hatta, Wakil Presiden Indonesia yang pertama, pernah berkata: 

“Soal kapital menjadi halangan besar untuk memajukan industrialisasi di Indonesia. Rakyat sendiri tidak mempunyai kapital. Kalau industrialisasi mau berarti sebagai jalan untuk memakmurkan rakyat, perkataan-perkataan kemakmuran rakyat (cetak tebal, red) mestilah kapitalnya datang dari pihak rakyat atau pemerintah. Karena, kalau kapital harus didatangkan dari luar, tampuk produksi terpegang oleh orang luaran.

Dan, dengan jalan itu, kata Mohammad Hatta, industrialisasi tidak akan berjalan di Indonesia, karena modal asing hanya membangun pabrik menurut kepentingannya sendiri atau membangun pabrik pada sektor-sektor yang menjanjikan keuntungan berlebih.

Dan, memang betul apa yang dikatakan Hatta, sudah 60 tahun lebih modal asing mengambil peranan dalam perekonomian sejak Indonesia merdeka, industri yang terbangun masih sangat sedikit.

Sebaliknya, jika kita teliti lagi dengan baik, keberadaan modal asing itu justru membawa tiga malapetaka: merampok semua kekayaan alam bangsa kita, mengangkut keuntungan besar sekali dari bumi kita, dan menciptakan kemiskinan dan ancaman kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Akibat dari penguasaan asing itu, sebagaimana diakui oleh Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia, ‘rakyat Indonesia hanya menikmati 10% dari keuntungan ekonomi, sedangkan 90%nya dibawa asing keluar.’

Kita boleh percaya atau tidak dengan apa yang dikatakan oleh Burhanuddin Abdullah. Tetapi, apa yang tak terbantahkan, bahwa kita bangsa yang punya kekayaan alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang besar, tetapi kenyataannya sebagian besar rakyat kita hidup sengsara.

Selain itu, supaya modal asing itu bisa berkembang dan mencapai tujuan-tujuannya, maka mereka pun mengajukan syarat-syarat: jaminan keamanan, penyediaan tenaga kerja berupah rendah, stabilitas ekonomi, kemudahan transfer modal dan keuntungan, dan keringanan pajak.

Dengan keberadaan syarat-syarat itu, maka modal asing bebas menggali keuntungan sebesar-besarnya di bumi Indonesia, sedangkan kehidupan rakyat dan ekonomi nasional menjadi tergerus karenanya. Beberapa dampak yang terlihat, antara lain:  
Pertama, perampokan kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting menyebabkan—meminjam istilah Bung Karno—‘pengeringan terhadap rakyat Indonesia’.  
Kedua, karena modal asing memerlukan tanah, pembangunan infrastruktur pendukung, dan jaminan keamanan, maka sering terjadi perampasan tanah, penggusuran, dan represi atau penindasan terhadap rakyat.

Sumber Artikel: BerdikariOnline