Pabrik Semen Gombong Dinilai Langgar Tata Ruang
TEMPO.CO – Sel, 19 Nov 2013
Dalam peraturan daerah tersebut,
bentang alam karst Gombong yang memiliki luas 4.894 hektare berfungsi
sebagai kawasan resapan air. Kecamatan Buyan yang masuk dalam peta
penambangan sebenarnya termasuk kawasan hutan lindung.
Thomas mengatakan bukit karst Gombong selatan sebenarnya juga telah dilindungi dalam Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menyebutkan terdapat dua alasan penting bahwa bentang alam karst seharusnya menjadi bagian dari Kawasan Lindung Nasional. "Kawasan karst sebagai daerah resapan air dan keunikan morfologinya," katanya.
Rencana pembukaan pabrik semen di wilayah Gombong dan pengambilan bahan baku berupa batu gamping merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan daya dukung kehidupan masyarakat di sekitarnya. Jika diteruskan, dalam tiga hingga empat tahun mendatang, Kebumen akan mengalami krisis air bersih.
Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kebumen, Masagus Herunoto mengatakan, Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) pembangunan pabrik sudah keluar. "Kalau Amdal masih
disusun," katanya.
Pada saat ini penyusunan amdal oleh BLH masih dalam tahap awal. Penyusunan Amdal akan memperhatikan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung dan kawasan penyerap air. Dengan Amdal, kata dia, akan terlihat dampak pabrik itu terhadap lingkungan dan masyarakat.
ARIS ANDRIANTO
https://id.berita.yahoo.com/pabrik-semen-gombong-dinilai-langgar-tata-ruang-014207352.html
TEMPO.CO, Kebumen
- Rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Gombong dinilai tidak
tepat karena melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kebumen. Kawasan bukit karst Gombong selatan sebenarnya masuk
dalam kawasan lindung yang tak boleh ditambang.
"Dalam
Perda RTRW Kebumen, karst Gombong masuk dalam kawasan lindung yang
sangat penting untuk hajat hidup orang banyak," kata Thomas Suryono,
salah satu peneliti dari Acintyacunyata Speleological Club Yogyakarta,
Selasa, 19 November 2013.
Thomas mengatakan bukit karst Gombong selatan sebenarnya juga telah dilindungi dalam Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menyebutkan terdapat dua alasan penting bahwa bentang alam karst seharusnya menjadi bagian dari Kawasan Lindung Nasional. "Kawasan karst sebagai daerah resapan air dan keunikan morfologinya," katanya.
Rencana pembukaan pabrik semen di wilayah Gombong dan pengambilan bahan baku berupa batu gamping merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan daya dukung kehidupan masyarakat di sekitarnya. Jika diteruskan, dalam tiga hingga empat tahun mendatang, Kebumen akan mengalami krisis air bersih.
Thomas
menambahkan, pengupasan batu gamping dalam skala besar dikhawatirkan
akan merusak tata hidrologi. "Dalam tiga tahun setelah penambangan,
kawasan sekitarnya akan kering saat kemarau dan banjir saat hujan,"
katanya.
Pada saat ini penyusunan amdal oleh BLH masih dalam tahap awal. Penyusunan Amdal akan memperhatikan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung dan kawasan penyerap air. Dengan Amdal, kata dia, akan terlihat dampak pabrik itu terhadap lingkungan dan masyarakat.
ARIS ANDRIANTO
https://id.berita.yahoo.com/pabrik-semen-gombong-dinilai-langgar-tata-ruang-014207352.html
0 komentar:
Posting Komentar