Begini Kejanggalan Amdal PT Semen Indonesia di Rembang
Jum'at, 18 September 2015 | 21:00 WIB
Warga memeriksa air di Goa Gendongan, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, 16 Agustus 2015. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menuai pro dan kontra. Sebagian penduduk setempat yang didukung sejumlah ahli menilai analisis mengenai dampak lingkungan PT Semen Indonesia janggal.
“Ada banyak cacat dalam amdal PT Semen Indonesia,” kata peneliti lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Soerya Adiwibowo. Soerya adalah anggota tim Kementerian Lingkungan Hidup yang meneliti kasus tersebut. Dia juga menjadi saksi ahli yang diajukan warga Kendeng Utara dalam perkara melawan PT Semen Indonesia.
Hasil kajian tim Kementerian Lingkungan Hidup yang salinannya diperoleh Tempo menyatakan amdal PT Semen Indonesia tak memaparkan kondisi lapangan sebenarnya. Misalnya, ada daerah resapan air—disebut ponor, mata air, dan gua yang tidak dicantumkan di amdal PT Semen Indonesia.
Penelusuran tim investigasi Majalah Tempo menunjukkan ada dua gua, empat ponor, dan tujuh mata air—disebut “belik” dalam bahasa setempat—di kawasan tapak Semen Indonesia. Eko Teguh Paripurno, ahli geologi asal Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta mendukung temuan Tempo. Begitu pula anggota klub penelusuran gua Acintyacunyata Speleological Club (ASC), Petra Sawacana. “Tak terbantahkan, ada ponor, gua, dan mata air di kawasan penambangan,” kata Eko.
Seorang sumber yang mengetahui proses penyusunan amdal PT Semen Indonesia mengatakan, dokumen amdal yang diserahkan ke komisi penilai amdal di tingkat provinsi sebenarnya tak lengkap. Menurut sumber ini, tak ada surat kesesuaian tata ruang daerah.
“Banyak kajian dalam dokumen tidak lengkap, terutama yang terkait dengan karst,” ujar sumber ini. Karst adalah daerah resapan air yang menjaga ketersediaan air.
Kejanggalan lain, ada narasumber dalam tim penyusun amdal yang namanya dicatut. Dwi Sasongko, peneliti Universitas Diponegoro Semarang, mengatakan namanya dicantumkan sebagai narasumber ahli ilmu lingkungan dalam amdal tanpa pemberitahuan. “Saya tak ikut menyusun dokumen itu karena merupakan anggota komisi penilai dari provinsi,” ujar Dwi Sasongko.
Sejumlah pihak juga menilai pembangunan pabrik semen tak sesuai dengan Peraturan Daerah Rembang No 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011-2031. Sebabnya, kawasan yang bakal ditambang termasuk kawasan lindung geologi sehingga tak boleh dirusak.
Direktur Utama Kuala Biru Utama Baru, Husaini Rahman, konsultan amdal PT Semen Indonesia, mengaku tak ingat soal kelengkapan dokumen dan tim penyusun amdal. “Sudah lama. Saya pelajari dulu. Seharusnya semua dokumen ada karena amdal sudah selesai,” ujar Husaini.
Sedangkan Agung Wiharto, General Manager of Corporate Secretary PT Semen Indonesia, membantah berbagai temuan Tempo. Dalam suratnya kepada Majalah Tempo, Agung menyatakan tim dari PT Semen Indonesia tak menemukan gua yang disebut telah ditelusuri tim investigasi Tempo.”Sudah kami cek dan verifikasi di lapangan. Hasilnya, temuan Tempo tak akurat,” kata Agung.
Direktur Utama PT Semen Indonesia Suparni membantah pembangunan pabrik dan penambangan tak sesuai aturan. “Kami pastikan, kami melakukan (penambangan) di situ sesuai dengan RTRW. Alat kontrolnya ada di Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah,” ujarnya. Suparni juga mengklaim amdal perusahaannya sudah sesuai fakta di lapangan. “Hal-hal penting sudah dimasukkan. Ini adalah studi akademik dan saintifik.”
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/18/078701899/begini-kejanggalan-amdal-pt-semen-indonesia-di-rembang
Warga memeriksa air di Goa Gendongan, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, 16 Agustus 2015. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menuai pro dan kontra. Sebagian penduduk setempat yang didukung sejumlah ahli menilai analisis mengenai dampak lingkungan PT Semen Indonesia janggal.
“Ada banyak cacat dalam amdal PT Semen Indonesia,” kata peneliti lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Soerya Adiwibowo. Soerya adalah anggota tim Kementerian Lingkungan Hidup yang meneliti kasus tersebut. Dia juga menjadi saksi ahli yang diajukan warga Kendeng Utara dalam perkara melawan PT Semen Indonesia.
Hasil kajian tim Kementerian Lingkungan Hidup yang salinannya diperoleh Tempo menyatakan amdal PT Semen Indonesia tak memaparkan kondisi lapangan sebenarnya. Misalnya, ada daerah resapan air—disebut ponor, mata air, dan gua yang tidak dicantumkan di amdal PT Semen Indonesia.
Penelusuran tim investigasi Majalah Tempo menunjukkan ada dua gua, empat ponor, dan tujuh mata air—disebut “belik” dalam bahasa setempat—di kawasan tapak Semen Indonesia. Eko Teguh Paripurno, ahli geologi asal Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta mendukung temuan Tempo. Begitu pula anggota klub penelusuran gua Acintyacunyata Speleological Club (ASC), Petra Sawacana. “Tak terbantahkan, ada ponor, gua, dan mata air di kawasan penambangan,” kata Eko.
Seorang sumber yang mengetahui proses penyusunan amdal PT Semen Indonesia mengatakan, dokumen amdal yang diserahkan ke komisi penilai amdal di tingkat provinsi sebenarnya tak lengkap. Menurut sumber ini, tak ada surat kesesuaian tata ruang daerah.
“Banyak kajian dalam dokumen tidak lengkap, terutama yang terkait dengan karst,” ujar sumber ini. Karst adalah daerah resapan air yang menjaga ketersediaan air.
Kejanggalan lain, ada narasumber dalam tim penyusun amdal yang namanya dicatut. Dwi Sasongko, peneliti Universitas Diponegoro Semarang, mengatakan namanya dicantumkan sebagai narasumber ahli ilmu lingkungan dalam amdal tanpa pemberitahuan. “Saya tak ikut menyusun dokumen itu karena merupakan anggota komisi penilai dari provinsi,” ujar Dwi Sasongko.
Sejumlah pihak juga menilai pembangunan pabrik semen tak sesuai dengan Peraturan Daerah Rembang No 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011-2031. Sebabnya, kawasan yang bakal ditambang termasuk kawasan lindung geologi sehingga tak boleh dirusak.
Direktur Utama Kuala Biru Utama Baru, Husaini Rahman, konsultan amdal PT Semen Indonesia, mengaku tak ingat soal kelengkapan dokumen dan tim penyusun amdal. “Sudah lama. Saya pelajari dulu. Seharusnya semua dokumen ada karena amdal sudah selesai,” ujar Husaini.
Sedangkan Agung Wiharto, General Manager of Corporate Secretary PT Semen Indonesia, membantah berbagai temuan Tempo. Dalam suratnya kepada Majalah Tempo, Agung menyatakan tim dari PT Semen Indonesia tak menemukan gua yang disebut telah ditelusuri tim investigasi Tempo.”Sudah kami cek dan verifikasi di lapangan. Hasilnya, temuan Tempo tak akurat,” kata Agung.
Direktur Utama PT Semen Indonesia Suparni membantah pembangunan pabrik dan penambangan tak sesuai aturan. “Kami pastikan, kami melakukan (penambangan) di situ sesuai dengan RTRW. Alat kontrolnya ada di Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah,” ujarnya. Suparni juga mengklaim amdal perusahaannya sudah sesuai fakta di lapangan. “Hal-hal penting sudah dimasukkan. Ini adalah studi akademik dan saintifik.”
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/18/078701899/begini-kejanggalan-amdal-pt-semen-indonesia-di-rembang